mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan Perusahaan Umum Daerah dan Sadan Layanan Umum Daerah, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan ekonomi mikro kecil.
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energy dan air.